Beranda | Artikel
Adab Buang Hajat
1 hari lalu

Adab Buang Hajat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 29 Muharram 1448 H / 14 Juli 2026 M.

Kajian Tentang Adab Buang Hajat

Mengenai hukum dasar bersuci setelah buang hajat, Imam Abu Syuja Al-Asfahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan di dalam kitabnya:

فَصْلٌ: وَالِاسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ، وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالْأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعَهَا بِالْمَاءِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الْمَاءِ أَوْ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ الْمَحَلَّ، فَإِذَا أَرَادَ الِاقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالْمَاءُ أَفْضَلُ

“Pasal: Istinja hukumnya wajib setelah kencing dan buang air besar. Cara yang paling afdhal adalah beristinja dengan batu kemudian diikuti dengan air. Seseorang boleh mencukupkan diri dengan air saja, atau dengan tiga butir batu yang dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran. Jika ia ingin mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya, maka penggunaan air lebih afdal daripada tiga batu.”

Terminologi Bersuci: Istinja, Istithabah, dan Istijmar

Di dalam literatur fiqih, terdapat tiga istilah utama yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas membersihkan diri setelah buang hajat. Ketiga istilah tersebut memiliki makna tersendiri berdasarkan asal kata dan media yang digunakan:

1. Al-Istinja

Secara bahasa, kata istinja berasal dari kata an-najwu yang berarti kotoran yang keluar dari dalam perut. Kotoran ini dapat berupa tinja, air seni (air kencing), maupun angin (kentut). Namun, karena para ulama tidak mengkategorikan angin sebagai najis, aktivitas istinja secara syariat hanya diwajibkan untuk membersihkan tinja dan air kencing saja.

2. Al-Istithabah

Istilah lain yang sepadan dengan istinja adalah istithabah. Istilah ini diambil dari akar kata thayyib yang berarti nyaman atau baik. Penamaan ini didasarkan pada kondisi seseorang yang telah selesai bersuci, di mana ia akan merasakan kenyamanan karena gangguan berupa rasa jorok dan kotoran yang menempel telah hilang.

3. Al-Istijmar

Istilah ketiga adalah istijmar, yaitu aktivitas membersihkan kotoran khusus dengan menggunakan batu atau kerikil. Kata ini berasal dari kata al-jamrah atau al-jimar yang berarti batu-batu kecil. Asal kata ini serupa dengan istilah melempar jumrah dalam ibadah haji karena media yang digunakan sama-sama berupa kerikil.

Perbedaan dan Cakupan Makna

Perbedaan mendasar di antara ketiga istilah tersebut terletak pada media pembersihnya. Istilah istinja dan istitabah memiliki cakupan makna yang lebih luas karena dapat digunakan untuk aktivitas menghilangkan kotoran, baik dengan media air maupun batu. Sementara itu, istilah istijmar digunakan secara khusus apabila proses pembersihan hanya menggunakan batu, kerikil, atau benda padat yang memenuhi syarat seperti tisu dan kayu.

Jika proses bersuci menggunakan air, istilah yang tepat digunakan adalah istinja atau istitabah. Kendati demikian, karena sifat makna istinja dan istitabah lebih umum, kedua kata ini juga sah digunakan untuk mewakili makna istijmar.

Tata Cara dan Keutamaan Pilihan Media Bersuci

Pernyataan Imam Abu Syuja bahwa istinja hukumnya wajib setelah kencing dan buang air besar menegaskan status hukum dari kedua jenis kotoran tersebut. Oleh karena air kencing dan tinja merupakan benda najis, seorang muslim wajib membersihkan tubuhnya dari sisa kotoran tersebut segera setelah selesai buang hajat. Seseorang yang selesai buang air kecil harus segera membersihkan kemaluannya atau bagian anggota tubuh lain yang terkena percikan air kencing dengan menggunakan air, batu, atau benda pembersih lain yang sah secara syariat.

Kewajiban bersuci juga berlaku penuh setelah seseorang selesai buang air besar. Sisa kotoran yang menempel pada dubur wajib dibersihkan dengan menggunakan air atau benda padat lain seperti batu, tisu, dan kayu. Pembersihan ini bersifat wajib karena air kencing dan tinja dikategorikan sebagai benda najis.

Di dalam tata cara bersuci, terdapat urutan keutamaan berdasarkan media yang digunakan:

1. Menggabungkan Batu dan Air (Paling Afdhal)

Metode yang paling utama (afdhal) adalah beristinja dengan menggunakan bebatuan terlebih dahulu, kemudian disempurnakan dengan menggunakan air. Penggabungan dua media ini disepakati oleh empat mazhab fikih sebagai cara terbaik karena menghasilkan tingkat kebersihan yang paling sempurna.

Para ulama menjelaskan bahwa proses pertama, yaitu istijmar menggunakan batu atau tisu, berfungsi untuk menghilangkan zat najisnya. Proses kedua, yaitu penggunaan air setelahnya, berfungsi untuk membersihkan sisa bekas najis yang barangkali masih tertinggal berupa warna maupun bau.

2. Mencukupkan Diri dengan Air Saja

Seseorang diperbolehkan hukumnya untuk mencukupkan diri dengan menggunakan air saja. Air merupakan media penghilang najis yang paling sempurna karena mampu mengikis zat kotoran sekaligus membersihkan bekas-bekasnya secara tuntas.

Metode mencukupkan diri dengan air merupakan amalan yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini didasarkan pada kesaksian sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah masuk ke dalam toilet, maka saya dan seorang anak seumuran saya membawakan wadah air dari kulit dan sebilah tongkat pendek untuk beliau, lalu beliau beristinja dengan air tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut membuktikan bahwa bersuci hanya dengan menggunakan air sudah sah dan mencukupi. Riwayat ini tidak menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggabungkan penggunaan batu dan air, melainkan beliau langsung membersihkan sisa kotoran tersebut menggunakan air.

3. Mencukupkan Diri dengan Batu Saja

Pilihan ketiga yang juga diperbolehkan di dalam syariat adalah mencukupkan diri dengan metode istijmar, yaitu membersihkan kotoran menggunakan minimal tiga buah batu yang dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran.

Jumlah minimal tiga batu tersebut harus dipastikan mampu membersihkan area dubur setelah buang air besar maupun area qubul (kemaluan) setelah buang air kecil. Legalitas metode ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke tempat buang hajat, maka hendaklah ia membawa tiga buah batu untuk bersuci, karena sesungguhnya jumlah tersebut telah mencukupi baginya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Penggunaan kata al-ghait di dalam hadits tersebut secara bahasa merujuk pada tanah datar yang posisinya lebih rendah atau tersembunyi dari lingkungan sekitarnya, yang lazim digunakan oleh masyarakat pada masa itu sebagai tempat untuk membuang hajat secara tertutup.

Penggunaan kata al-ghait yang berarti tempat yang rendah dibandingkan dengan area di sekitarnya bertujuan agar seseorang yang sedang buang hajat tidak terlihat oleh orang lain. Perintah untuk membawa tiga buah batu saat menuju tempat tersebut menunjukkan bahwa metode istijmar merupakan opsi bersuci yang sah di dalam syariat Islam. Seseorang tidak harus menggunakan air untuk membersihkan kotoran. Pilihan menggunakan batu tetap diperbolehkan walaupun persediaan air dalam kondisi melimpah, meski penggunaan air tetap berstatus lebih utama (afdhal). Berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penegasan:

فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ

“Karena sesungguhnya jumlah tersebut (tiga buah batu) telah mencukupi baginya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Para ulama bersepakat bahwa hukum istijmar tidak terbatas pada media batu atau kerikil (al-jimar) saja. Segala jenis benda padat yang suci dan keras, seperti kertas, tisu, atau kayu, diperbolehkan untuk digunakan sebagai media bersuci. Ketentuan minimal penggunaan media tersebut adalah sebanyak tiga kali usapan. Hal ini dapat diterapkan dengan menggunakan tiga buah batu yang berbeda, atau menggunakan satu buah batu yang memiliki tiga sudut atau pojok yang berbeda untuk setiap usapannya. Teknik serupa juga berlaku saat menggunakan tisu atau kayu, yakni dengan menggunakan tiga lembar yang berbeda atau memanfaatkan tiga sudut dari satu lembar tisu yang sama.

Secara teknis, tingkat kebersihan yang dihasilkan oleh metode istijmar tidak akan sebersih hasil usapan air. Namun, para ulama bersepakat bahwa istijmar merupakan bentuk keringanan (rukhsah) di dalam syariat Islam. Konsekuensi dari berlakunya rukhsah ini adalah sisa kotoran atau sedikit bekas najis yang masih tertinggal setelah proses usapan minimal tiga kali tersebut berstatus dimaafkan.

Kesimpulan Urutan Keutamaan Media Bersuci

Secara ringkas, landasan dalil mengenai pilihan media bersuci setelah buang hajat terbagi menjadi beberapa bagian:

  • Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menjadi dalil bolehnya mencukupkan diri dengan menggunakan air saja.
  • Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu menjadi dalil bolehnya mencukupkan diri dengan metode istijmar memakai batu atau benda padat suci lainnya.
  • Kesepakatan empat mazhab fiqih menetapkan bahwa tata cara yang paling utama adalah menggabungkan kedua media tersebut, yaitu mendahulukannya dengan batu kemudian disempurnakan dengan air.

Pernyataan Al-Imam Abu Syuja bahwa jika seseorang ingin mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya, maka air lebih baik, didasarkan pada kemampuan air dalam menghilangkan zat sekaligus bekas najis secara tuntas.

Kecintaan terhadap aktivitas bersuci secara sempurna ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai pujian terhadap penduduk Quba yang gemar bersuci menggunakan air:

فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah[9]: 108)

Sebab Turunnya Ayat tentang Penduduk Quba

Keutamaan bersuci menggunakan air dipertegas oleh keterangan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu mengenai latar belakang turunnya surah At-Taubah ayat 108. Beliau menjelaskan riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي أَهْلِ قُبَاءٍ: فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا، كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْمَاءِ، فَنَزَلَتْ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةُ

“Ayat ini diturunkan berkaitan dengan penduduk Quba: ‘Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.’ Mereka dahulu biasa beristinja dengan air, maka ayat ini turun untuk mereka.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa membersihkan kotoran dengan menggunakan air memiliki kedudukan hukum yang lebih baik daripada sekadar mencukupkan diri dengan bebatuan atau benda-benda padat yang keras lainnya.

Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat di Tempat Terbuka

Pembahasan berikutnya berkaitan dengan arah posisi tubuh ketika sedang membuang hajat. Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala menjelaskan aturan tersebut di dalam kitabnya:

وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ

“Dan hendaknya seorang muslim menghindari untuk menghadap kiblat atau membelakanginya ketika ia sedang buang hajat di tempat terbuka (gurun pasir).”

Larangan menghadap atau membelakangi kiblat ini berlaku apabila seseorang membuang hajat di tempat yang terbuka, seperti gurun pasir, padang rumput, atau area terbuka sejenisnya. Ketentuan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar, melainkan menghadaplah ke arah timur atau barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara konteks geografis, perintah ini ditujukan kepada penduduk kota Madinah. Posisi Ka’bah atau Makkah berada di sebelah selatan kota Madinah, sehingga arah kiblat mereka adalah menghadap ke selatan. Dengan demikian, bagi penduduk Madinah, menghadap kiblat berarti menghadap ke selatan, sedangkan membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara atau ke arah negeri Syam.

Melalui hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kedua arah tersebut saat membuang hajat di tempat terbuka. Sebagai solusinya, beliau memerintahkan mereka untuk memposisikan tubuh menghadap ke arah timur atau ke arah barat.

Perbedaan Hukum di Tempat Terbuka dan Tempat Tertutup

Sebagian ulama, termasuk para ulama dari mazhab Syafi’i, mengkategorikan larangan di atas hanya berlaku khusus untuk kondisi di tempat terbuka. Penafsiran ini didasarkan pada hadits lain yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma:

ارْتَقَيْتُ فَوْقَ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ، مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ

“Suatu hari saya naik ke atas atap rumah Hafsah untuk suatu keperluan, lalu saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang buang hajat dalam keadaan membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hafsah binti Umar Radhiyallahu ‘anha merupakan saudari kandung dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma sekaligus istri dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pengamatan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menunjukkan bahwa ketika berada di dalam bangunan atau ruangan yang tertutup, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam buang hajat dengan menghadap ke arah utara (Syam) dan membelakangi arah Makkah (kiblat) yang berada di sebelah selatan.

Adanya dua riwayat tersebut menjadi dalil bagi para ulama bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat tidak berlaku mutlak. Larangan tersebut mengikat apabila seseorang buang hajat di tempat yang terbuka tanpa penghalang. Adapun jika aktivitas buang hajat dilakukan di tempat yang tertutup atau di dalam rumah, seseorang diperbolehkan untuk membelakangi kiblat.

Keabsahan Menghadap Kiblat di Tempat Tertutup

Kebolehan menghadap kiblat saat membuang hajat di dalam ruangan yang tertutup didasarkan pada riwayat dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma:

نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا 

“Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun, saya melihat beliau satu tahun sebelum beliau wafat, beliau buang hajat dengan menghadap ke arah kiblat.” (HR. Abu Dawud)

Sintesis dari tiga hadits utama, yaitu hadits Abu Ayyub al-Anshari, hadits Abdullah bin Umar, dan hadits Jabir bin Abdillah, memberikan kesimpulan hukum yang jelas. Larangan mutlak untuk menghadap atau membelakangi kiblat mengikat ketika seseorang membuang hajat di tempat terbuka.

Adapun saat berada di dalam tempat yang tertutup, hadits Abdullah bin Umar menjadi dalil bolehnya membelakangi kiblat, sedangkan hadits Jabir bin Abdillah menjadi dalil bolehnya menghadap kiblat.

Kontekstualisasi Arah Kiblat di Indonesia

Jika penduduk Madinah dilarang menghadap ke selatan dan ke utara saat buang hajat di tempat terbuka karena posisi Ka’bah berada di sebelah selatan mereka, aturan ini disesuaikan dengan letak geografis wilayah lain. Bagi masyarakat di Indonesia yang arah kiblatnya berada di sebelah barat, maka saat membuang hajat di tempat terbuka dilarang memposisikan tubuh menghadap ke arah barat atau ke arah timur. Arah posisi tubuh yang diperbolehkan di tempat terbuka adalah menghadap ke utara atau ke selatan.

Meskipun ketentuan di dalam ruangan tertutup atau di dalam rumah bersifat lebih fleksibel, sebagian besar umat Islam di Indonesia tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Desain toilet di dalam rumah-rumah penduduk di Indonesia umumnya sengaja dihadapkan ke arah selatan atau ke arah utara.

Penerapan desain bangunan tersebut merupakan langkah yang bijak guna keluar dari zona perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama memiliki pandangan yang lebih ketat dengan menyatakan bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat berlaku secara mutlak di mana pun, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan, serta mengkategorikan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam rumah Hafsah sebagai kekhususan bagi pribadi beliau saja.

Larangan Buang Hajat di Air yang Tidak Mengalir

Pembahasan berikutnya menyangkut kebersihan lingkungan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Syuja di dalam kitabnya:

وَيَجْتَنِبُ الْبَوْلَ وَالْغَائِطَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

“Dan hendaknya menghindari kencing dan buang air besar di air yang tidak mengalir (tenang).”

Larangan membuang hajat di air yang tenang atau tergenang didasarkan pada dua jenis dalil. Pertama adalah dalil akal, yaitu perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah kebersihan karena akan menimbulkan rasa jijik terhadap air yang ada, terlebih jika yang dilakukan adalah buang air besar. Kedua adalah dalil bersumber teks syariat dari hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma:

نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

“Bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di air yang tidak mengalir (tergenang).” (HR. Muslim)

Terkait dengan status hukum larangan ini, Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala memberikan perincian. Jika volume air tergenang tersebut berjumlah banyak sehingga masuknya air kencing sama sekali tidak mempengaruhi perubahan pada warna, bau, maupun rasa air, maka larangan kencing di tempat tersebut berstatus makruh. Apabila volume air tergenang tersebut berjumlah sedikit, sehingga air kencing mengakibatkan perubahan pada salah satu sifat air, baik rasa, warna, maupun baunya, maka larangan tersebut membawa konsekuensi hukum haram. Dengan demikian, status hukum membuang hajat di air yang tenang berada di antara makruh dan haram; berstatus haram jika airnya sedikit, dan berstatus makruh jika airnya banyak. Mengingat kondisi minimalnya adalah makruh serta bertentangan dengan fitrah manusia yang merasa jijik terhadap kondisi tersebut, perbuatan ini wajib dihindari.

Larangan Buang Hajat di Fasilitas Umum

Selain di air tergenang, Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala juga menjelaskan beberapa tempat spesifik lainnya yang harus dihindari saat membuang hajat:

“Dan hendaknya menghindari kencing dan buang air besar di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat berteduh, dan di lubang-lubang.”

Larangan membuang hajat di jalan yang dilalui manusia maupun di tempat berteduh didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“Hindarilah oleh kalian dua perkara yang mendatangkan laknat. Para sahabat bertanya, ‘Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Yaitu orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh’.” (HR. Muslim)

Makna menghindari perkara yang menimbulkan laknat adalah menjauhi perbuatan yang dapat memicu kemarahan orang lain sehingga mereka melaknat atau mendoakan keburukan bagi pelaku. Keberadaan kotoran atau bau pesing akibat buang hajat sembarangan di jalan yang biasa dilalui atau di tempat yang biasa digunakan manusia untuk berteduh akan mengganggu kenyamanan publik.

Ketentuan ini juga dapat dikiaskan pada fasilitas umum lainnya yang sepadan, seperti lapangan olahraga, jalur jogging, pusat kota, fasilitas umum di pedesaan, serta pasar. Larangan ini sekaligus menjadi cerminan dari keindahan ajaran Islam yang sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebersihan lingkungan. 

Larangan Buang Hajat di Lubang-Lubang

Aturan mengenai larangan membuang hajat di dalam lubang-lubang tanah bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Sarjis Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di lubang.” (HR. Abu Dawud)

Kata al-juhr merujuk pada lubang atau sarang binatang, baik sarang tikus, jangkrik, ular, maupun hewan lainnya. Para ulama menjelaskan dua alasan utama di balik larangan ini:

  • Aspek Keselamatan: Lubang tersebut dikhawatirkan menjadi sarang bagi binatang berbisa atau berbahaya seperti kalajengking dan ular. Jika merasa terganggu oleh air kencing, binatang tersebut dapat keluar dan menyerang manusia.
  • Aspek Kasih Sayang terhadap Makhluk: Lubang tersebut bisa jadi merupakan tempat tinggal bagi binatang-binatang kecil yang lemah. Aktivitas buang hajat di tempat tersebut berpotensi menyakiti atau membunuh mereka.
  • Di samping kedua alasan tersebut, sebagian ulama juga terdapat alasan ketiga yang melandasi larangan membuang hajat di lubang-lubang tanah, yaitu kekhawatiran akan terjadinya gangguan atau serangan dari bangsa jin, termasuk risiko kerasukan. Penjelasan ini didasarkan pada keterangan yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari Qatadah rahimahullah:

إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

“Sesungguhnya lubang-lubang itu adalah tempat tinggal bagi bangsa jin.” (HR. An-Nasai)

Larangan Berbicara Saat Buang Hajat

Adab berikutnya yang harus diperhatikan oleh seorang muslim berkaitan dengan lisan saat membuang hajat. Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala menjelaskan aturan tersebut di dalam kitabnya:

وَلَا يَتَكَلَّمُ عَلَى الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ

“Dan hendaknya janganlah seseorang berbicara saat kencing dan buang air besar.”

Berbincang-bincang atau mengobrol pada saat membuang air kecil maupun buang air besar bukan merupakan perangai orang yang berwibawa dan terhormat. Ketentuan ini berlandaskan pada teladan yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

“Bahwasanya ada seorang laki-laki yang berjalan melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang kencing, kemudian laki-laki itu mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamnya.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menjadi dalil bagi para ulama bahwa pada saat membuang hajat, seseorang tidak selayaknya berbicara, bahkan untuk menjawab salam yang hukum asalnya wajib sekalipun. Perilaku mengobrol atau berteriak kepada orang yang berada di kamar toilet sebelah wajib dihindari demi menjaga marwah, wibawa, serta akhlak seorang muslim.

Para ahli fikih menetapkan hukum makruh bagi seseorang yang berbicara saat membuang hajat. Pengecualian dari hukum makruh ini berlaku apabila terdapat keperluan mendesak (hajat), seperti meminta tolong untuk diambilkan gayung atau meminta bantuan agar keran air dibuka karena persediaan air habis. Berbicara karena adanya unsur hajat seperti ini hukumnya diperbolehkan.

Hukum Menghadap atau Membelakangi Matahari dan Bulan

Larangan terakhir yang disebutkan oleh Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala di dalam bab ini adalah mengenai posisi tubuh terhadap dua benda langit:

وَلَا يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَلَا يَسْتَدْبِرُهُمَا

“Dan tidak boleh menghadap matahari dan bulan, serta tidak boleh pula membelakangi keduanya.”

Terkait dengan aturan ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala memberikan klarifikasi ilmiah yang penting. Beliau menjelaskan bahwa hadits yang digunakan sebagai landasan larangan menghadap atau membelakangi matahari dan bulan berstatus lemah (dhaif), bahkan termasuk hadits batil.

Pandangan yang shahih dan masyhur di dalam mazhab adalah hukum makruh hanya berlaku apabila seseorang membuang hajat dalam posisi menghadap ke arah matahari atau rembulan secara langsung. Adapun jika membuang hajat dalam posisi membelakangi matahari atau rembulan, tindakan tersebut sama sekali tidak dihukumi makruh.

Di dalam mazhab Syafi’i, perkara yang dihukumi makruh sebenarnya hanyalah membuang hajat dengan menghadap ke arah matahari atau rembulan saja. Namun, ketentuan tersebut didasarkan pada riwayat yang dinilai lemah (dhaif), bahkan tergolong hadits batil.

Penulis kitab syarah (penjelas) atau ta’liq (catatan kaki) untuk kitab ini menyebutkan bahwa perkara yang shahih untuk dilakukan justru adalah memperhatikan sebagian adab penting lainnya yang tidak tercantum di dalam teks matan. Saat hendak memasuki toilet, seseorang disunnahkan untuk membaca dzikir yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain membaca dzikir tersebut, tuntunan sunnah yang shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah mendahulukan kaki kiri saat melangkah masuk ke dalam toilet. Sebaliknya, ketika selesai dan hendak keluar dari toilet, seseorang disunnahkan untuk melangkah dengan mendahulukan kaki kanan terlebih dahulu.

Penerapan adab di dalam aktivitas buang hajat ini menjadi sarana bagi seorang muslim untuk meraih pahala dengan cara mengagungkan serta mempraktikkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan di area toilet rumah sekalipun. Pada saat keluar dari toilet, sunnah yang dilakukan setelah mendahulukan kaki kanan adalah membaca doa permohonan ampunan:

غُفْرَانَكَ

“Aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Di dalam kitab-kitab mazhab, terdapat pula zikir tambahan yang cukup masyhur dibaca saat keluar toilet, yaitu kalimat Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘afani (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku dan menjaga kesehatanku). Namun, para ahli hadits (muhadditsin) memberikan catatan bahwa tambahan lafal tersebut berstatus lemah berdasarkan kesepakatan para ulama hadits. Oleh karena itu, seseorang dapat mencukupkan diri dengan membaca lafal ghufranaka yang memiliki riwayat shahih.

Kesempurnaan Islam sebagai Kebanggaan Umat

Seluruh rangkaian adab buang hajat yang ditulis oleh Al-Imam Abu Syuja al-Asfahani rahimahullahu ta’ala di dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib ini menjadi bukti nyata atas keindahan serta kesempurnaan ajaran Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan pengajaran yang mencakup segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali.

Kesempurnaan ajaran ini bahkan pernah memicu orang-orang Yahudi untuk melontarkan pembicaraan yang bertujuan mengejek Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di hadapan para sahabat. Mereka menyatakan bahwa nabi umat Islam telah mengajarkan segala sesuatu kepada umatnya sampai-sampai perkara buang hajat pun turut diajarkan.

Ejekan tersebut justru diterima oleh para sahabat sebagai sebuah kebanggaan yang besar terhadap kesempurnaan agama mereka, 

“Benar, beliau memang telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar atau kencing…`” 

Prinsip dasarnya adalah apabila perkara kecil dan privat seperti adab buang hajat saja diatur secara detail oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka urusan-urusan kemaslahatan yang jauh lebih besar tentu diprioritaskan dan tidak dilupakan. Perkara besar seperti tata kelola rumah tangga, etika bisnis dan perniagaan, hingga urusan pengurusan negara secara jelas mendapatkan perhatian dan tuntunan yang matang dari syariat.

Nikmat hidayah di atas agama yang indah dan sempurna ini selayaknya memotivasi setiap muslim untuk memperbanyak rasa bersyukur, sekaligus meningkatkan semangat untuk semakin mendalami ajaran Islam yang agung. Ikhtiar terbesar yang harus dijaga oleh setiap muslim adalah berjuang untuk dapat wafat dalam keadaan tetap mempertahankan keislamannya, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 102)

Download mp3 Kajian Adab Buang Hajat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56376-adab-buang-hajat-2/